Forum Belajar #4: Aspek Keberlanjutan Pengembangan Biodiesel
Oleh Lina Noviandari, Knowledge Management Consultant Strategic Partnership Green and Inclusive Energy
Hingga saat ini, pemerintah Indonesia telah memberlakukan program B30 yang mewajibkan pencampuran 30 persen biodiesel dengan 70 persen bahan bakar minyak jenis solar. Selain ditujukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil, pengembangan biodiesel di Indonesia juga ditargetkan untuk membantu meningkatkan perekonomian negara.
Biodiesel yang digunakan di Indonesia merupakan jenis fatty acid methyl ester (FAME) yang terbuat dari minyak kelapa sawit (CPO) melalui proses transesterifikasi. Kaitan biodiesel dengan industri sawit yang sarat akan isu lingkungan dan sosial ini mengundang pro dan kontra. Banyak yang mempertanyakan isu keberlanjutan dari pengembangan biodiesel di Indonesia.
Untuk membahas tentang hal tersebut, Aziz Kurniawan, selaku Research and Development Manager Koaksi Indonesia hadir menjadi pembicara dalam Forum Belajar keempat yang diselenggarakan secara daring pada 8 Juli lalu.
Forum Belajar sendiri merupakan seri diskusi online yang diinisiasi oleh WWF-Indonesia bersama dengan CSO dan NGO yang memiliki perhatian besar dalam isu ET dan konservasi energi, yakni Hivos, 350 Indonesia, Aceh Geothermal Forum, Coaction Indonesia, IESR, Indonesian Parliamentary Center, Oxfam, dan Yayasan Indonesia Cerah, sebagai ruang untuk menambah pengetahuan dan berbagi pengalaman serta berjejaring dalam menyuarakan dan mendorong transisi menuju ET yang inklusif dan berkelanjutan.
Isu keberlanjutan dan pentingnya standar keberlanjutan pengembangan biodiesel
Dalam diskusinya Aziz menyampaikan bahwa secara definisi biodiesel tergolong sumber energi terbarukan, karena bisa dipulihkan atau didapatkan kembali secara cepat. Tapi apakah berkelanjutan? Menurut Aziz, perlu adanya standar keberlanjutan untuk menjawab hal ini.
Mengutip United Nations Forum on Sustainability Standards (UNFSS), Aziz menjelaskan bahwa standar keberlanjutan adalah sebuah aturan yang dapat diminta pada produsen, pedagang, pengecer, atau penyedia layanan agar setiap hal yang mereka produksi atau tumbuhkan tidak merugikan orang ataupun lingkungan. Standar ini dibuat untuk membantu menjaga pekerja tetap sehat dan aman, melindungi masyarakat dan tanah, dan menegakkan hak asasi manusia, serta memoderasi dampak lingkungan dari produksi dan konsumsi.
Seperti yang sudah umum diketahui, penanaman sawit kerap memunculkan berbagai isu sehingga menuai penolakan dari berbagai pihak. Beberapa di antaranya:
- Isu hulu seperti deforestasi, produktivitas sawit yang rendah, belum efisiennya rantai distribusi, serta praktik agrikultur yang buruk.
- Isu lingkungan yang terjadi akibat perubahan fungsi lahan tidak langsung.
- Isu life cycle yang disebabkan banyaknya perkebunan sawit yang berada di kawasan hutan primer dan sekunder. Penanaman sawit di kawasan tersebut menghasilkan emisi yang lebih besar dibanding penanaman di ladang dan rumput.
- Isu hilir seperti kestabilan pasar biodiesel yang tergantung dinamika kebijakan, serta adanya hambatan ekspor.
- Isu sosial seperti sengketa kepemilikan lahan, ketidakadilan kontrak antara pekebun plasma dan perusahaan, konflik dengan buruh perusahaan, kerusakan sumber penghidupan, dan tidak terpenuhinya komitmen perusahaan terhadap warga.
Menurut Aziz, sertifikasi keberlanjutan sangat diperlukan untuk menjamin pengembangan biodiesel menghindari atau meminimalkan isu-isu tersebut.
Saat ini ada lima standar kebijakan biodiesel yang umum digunakan di Indonesia, yakni ISPO, RSB, GBEP, ISCC, dan RSPO. Dari kelima sertifikasi ini, ISPO (Indonesian Palm Suitable Oil) memiliki kekuatan yang lebih mengikat karena diatur dalam peraturan pemerintah Indonesia. Lalu, bagaimana dengan penerapan ISPO di Indonesia?
Baru-baru ini, yakni pada Maret 2020, pemerintah mengundangkan Perpres Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang mewajibkan perusahaan maupun pekebun atau petani mandiri sawit memiliki sertifikasi ISPO, yang merupakan pembaruan dari Permentan Nomor 11 Tahun 2015. Namun, peraturan baru ini masih menuai kritik dari berbagai pihak utamanya dalam hal transparansi pengawasan dan luputnya peraturan tentang rantai pasok.
Hingga saat ini, menurut Aziz, capaian implementasi standar keberlanjutan biodiesel di Indonesia masih terbilang sangat rendah. Jika pemerintah serius ingin menjamin keberlanjutan biodiesel di masa depan maka mandat sertifikasi ISPO yang transparan dan berkeadilan harus segera dijalankan.
Simak webinar Forum Belajar #4 selengkapnya melalui tautan ini.